Pendekatan Pengembangan Wilayah
Pengembangan wilayah memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Pendekatan pengembangan wilayah dapat diuraikan dalam dua jenis berikut ini.
1. Pendekatan Spasial
Pendekatan spasial berfokus pada lokasi atau letak pengembangan suatu wilayah. Pendekatan spasial mempertimbangkan sejumlah elemen kunci dalam suatu wilayah, seperti struktur keruangan, pemanfaatan lahan, dan keterkaitan antarwilayah.
a. Struktur Keruangan
Struktur keruangan menggambarkan sistem pelayanan kegiatan dan jaringan infrastruktur yang dikembangkan untuk mengintegrasikan serta mendukung berbagai fungsi kegiatan dalam wilayah tersebut.
Sebagai contoh, Kota Malang memiliki beragam layanan yang mencakup pendidikan mulai dari tingkat PAUD hingga pendidikan tinggi, dan pelayanan kesehatan melalui rumah sakit dan puskesmas. Selain itu, kota ini juga menyelenggarakan berbagai kegiatan ekonomi melalui pasar tradisional dan modern, serta terdapat fasilitas-fasilitas lainnya yang mendukung kegiatan sosial dan rekreasi.
Tak hanya itu, Kota Malang juga memiliki sistem jaringan jalan yang menghubungkan berbagai wilayah di dalam kota ini. Jaringan jalan tersebut menciptakan konektivitas yang penting dalam mendukung berbagai kegiatan ekonomi, sosial, dan aspek lainnya.
b. Pemanfaatan Lahan
Pemanfaatan lahan mengacu pada upaya untuk memanfaatkan lahan secara produktif dan efisien. Sebagai contoh, lahan pertanian dapat diubah menjadi area perumahan, pusat perbelanjaan, ataupun akomodasi.
c. Keterkaitan antar Wilayah
Keterkaitan antar wilayah mengacu pada jaringan infrastruktur jalan yang menghubungkan suatu wilayah dengan wilayah-wilayah sekitarnya. Sebagai contoh, Kota Malang telah berhasil terintegrasi dengan wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang melalui jaringan jalan yang mencakup baik jalan besar maupun jalan kecil. Koneksi ini merangkul berbagai tipe wilayah, termasuk wilayah formal dan wilayah nodal yang berperan penting dalam dinamika regional.
2. Pendekatan Sektoral
Pendekatan sektoral adalah suatu strategi perencanaan wilayah yang memfokuskan analisis pada pengelompokan aktivitas ekonomi di suatu wilayah ke dalam beberapa sektor, seperti pertanian (primer), industri (sekunder), dan jasa (tersier). Tujuannya adalah untuk menganalisis potensi, mengidentifikasi sektor unggulan, serta merencanakan peningkatan kualitas dan distribusi sumber daya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi wilayah yang optimal dan seimbang.
Aktivitas ekonomi di suatu wilayah dikelompokkan ke dalam tiga sektor utama:
a) Sektor Primer:
Meliputi kegiatan yang berhubungan langsung dengan sumber daya alam, seperti pertanian, perikanan, kehutanan, dan pertambangan.
b) Sektor Sekunder:
Meliputi industri pengolahan, manufaktur, serta sektor bangunan dan konstruksi.
c) Sektor Tersier:
Meliputi sektor jasa seperti perdagangan, transportasi, komunikasi, keuangan, pendidikan, dan kesehatan.
Arah Kebijakan Pengembangan Wilayah Nasional, Regional, dan Lokal
Pengembangan wilayah nasional memerlukan suatu arah kebijakan yang jelas. Secara nasional, terdapat lima arah kebijakan pengembangan wilayah yang diuraikan sebagai berikut:
1. Pengembangan Potensi Ekonomi
Arah pengembangan ini dilaksanakan melalui pemberdayaan pusat-pusat pertumbuhan sesuai dengan potensi unggulan yang dimiliki oleh setiap wilayah.
2. Pembangunan Konektivitas Antar Wilayah
Arah pengembangan ini bertujuan untuk memperluas pertumbuhan ekonomi dari pusat-pusat pertumbuhan menuju wilayah penyangga di sekitarnya (hinterland).
3. Optimalisasi Sumber Daya Manusia dan IPTek
Arah pengembangan ini melibatkan pemberdayaan tenaga kerja untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri di masing-masing pusat pertumbuhan.
4. Peninjauan Regulasi dan Kebijakan
Arah pengembangan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan wilayah. Peninjauan regulasi melibatkan serangkaian proses evaluasi dan perubahan regulasi yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi.
5. Peningkatan Iklim Usaha dan Investasi
Arah pengembangan ini melibatkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kawasan strategis dengan delegasi kewenangan perizinan dari kepala daerah kepada Kepala PTSP.