1. Sumber Daya Kehutanan
Sektor kehutanan menghadapi masalah utama berupa degradasi hutan dan konflik lahan.
Upaya Penanganan
Penegakan Hukum: Menerapkan sanksi berat dan tegas terhadap pelaku illegal logging dan pembakar hutan, termasuk perusahaan.
Rehabilitasi Hutan: Melakukan reboisasi dan rehabilitasi lahan kritis, serta menerapkan sistem pengelolaan hutan lestari.
Perhutanan Sosial: Memberikan akses dan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat lokal/adat melalui skema Perhutanan Sosial (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan) untuk meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan.
Pengelolaan Karhutla: Menerapkan sistem pencegahan dan pemantauan dini (melalui teknologi satelit), serta memberdayakan masyarakat melalui patroli terpadu pencegahan Karhutla.
2. Sumber Daya Kelautan
Potensi laut Indonesia terancam oleh eksploitasi yang berlebihan dan pencemaran.
Upaya Penanganan
Penegakan Kedaulatan: Menindak tegas pelaku IUU Fishing, termasuk penenggelaman kapal asing yang terbukti mencuri ikan.
Ekonomi Biru (Blue Economy): Mendorong pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Konservasi: Memperluas dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan (KKP) untuk melindungi habitat laut dan memulihkan stok ikan.
Rehabilitasi Ekosistem: Melakukan program rehabilitasi terumbu karang, mangrove, dan padang lamun.
Pengendalian Sampah: Menerapkan kebijakan dan teknologi untuk mengurangi dan mengelola sampah plastik yang masuk ke laut.
3. Sumber Daya Pertambangan
Sektor pertambangan seringkali menimbulkan dampak lingkungan yang parah dan konflik sosial.
Upaya Penanganan
Hilirisasi: Mendorong pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri (smelter) untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja.
Penertiban PETI: Menginventarisasi dan menindak tegas lokasi tambang ilegal, sekaligus memberikan solusi mata pencaharian alternatif bagi penambang kecil.
Reklamasi dan Pasca-Tambang: Mewajibkan perusahaan untuk menyediakan dana jaminan dan melaksanakan reklamasi pasca-tambang secara serius sesuai regulasi.
Pengawasan Ketat: Memperkuat pengawasan terhadap izin operasi, standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dan pengelolaan limbah tambang.
4. Sumber Daya Pertanian dan Perkebunan
Sektor ini menghadapi masalah struktural dan lingkungan yang mengancam ketahanan pangan.
Upaya Penanganan
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Menerapkan regulasi untuk melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi.
Modernisasi Pertanian: Mendorong penggunaan teknologi, mekanisasi, dan bibit unggul untuk meningkatkan produktivitas, serta menarik minat generasi muda.
Akses Permodalan: Mempermudah petani mengakses kredit usaha tani dengan bunga rendah.
Penguatan Kelembagaan Petani: Mendorong pembentukan koperasi petani untuk memotong rantai distribusi, menstabilkan harga, dan meningkatkan daya tawar.
5. Sumber Daya Industri
Tantangan di sektor industri terkait dengan efisiensi, bahan baku, dan dampak lingkungan.
Upaya Penanganan
Peningkatan Kualitas SDM: Mengadakan program pelatihan vokasi dan pendidikan industri yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
Fasilitasi Investasi: Menciptakan iklim investasi yang kondusif (kemudahan perizinan, kepastian hukum) dan memprioritaskan investasi di sektor yang memanfaatkan SDA lokal.
Pengembangan Industri Hulu: Mendorong pembangunan industri yang memproduksi bahan baku atau komponen, sehingga mengurangi ketergantungan impor.
Industri Hijau: Menerapkan regulasi ketat mengenai pengelolaan limbah dan mendorong industri menggunakan teknologi ramah lingkungan.
6. Sumber Daya Pariwisata
Meskipun berpotensi besar, sektor pariwisata menghadapi masalah pembangunan yang tidak berkelanjutan.
Upaya Penanganan
Peningkatan Infrastruktur: Memperbaiki dan membangun sarana prasarana penunjang pariwisata, termasuk konektivitas (bandara, pelabuhan, jalan).
Pengembangan Ekowisata dan Responsible Tourism: Mendorong konsep pariwisata yang berbasis pada konservasi alam dan pemberdayaan masyarakat lokal, membatasi jumlah pengunjung di destinasi sensitif.
Peningkatan Kapasitas SDM: Melakukan pelatihan dan sertifikasi bagi pemandu wisata, pengelola hotel, dan pelaku usaha wisata.
Pengelolaan Sampah Terintegrasi: Menerapkan sistem pengelolaan sampah dan daur ulang yang efektif di setiap destinasi wisata.