Dwi Rahmanto
Dwi Rahmanto Welcome to my little corner of the internet!

Tata Ruang dan Dinamikanya dalam Pengembangan Wilayah

Konsep Ruang

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai satu kesatuan wilayah yang menjadi tempat hidup dan kegiatan manusia serta makhluk lain, serta untuk memelihara kelangsungan hidup. Konsep ini menekankan bahwa ruang bukanlah hanya tiga dimensi fisika, melainkan suatu sistem ekologis yang terintegrasi dan menjadi dasar bagi aktivitas manusia. 

Konsep Tata Ruang

Konsep tata ruang adalah susunan terencana antara struktur ruang (pusat-pusat kegiatan dan jaringan prasarana) dan pola ruang (distribusi kawasan lindung dan budi daya) dalam satu kesatuan wilayah darat, laut, dan udara untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta untuk mengelola konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya alam. Perencanaan tata ruang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai daya dukungnya dan memfasilitasi kegiatan masyarakat dan ekonomi secara harmonis. 

Elemen-elemen Konsep Tata Ruang

a). Struktur Ruang:

Mengacu pada susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah seperti transportasi, telekomunikasi, dan energi yang menghubungkan pusat-pusat tersebut. 

b). Pola Ruang:

Mengacu pada distribusi kawasan lindung (misalnya hutan) dan kawasan budi daya (misalnya permukiman dan pertanian) di dalam wilayah tersebut. 

Tujuan Tata Ruang

a). Keamanan dan Kenyamanan:

Menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi manusia dan makhluk hidup. 

b). Produktivitas dan Kesejahteraan:

Memastikan ruang dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. 

c). Pencegahan Konflik:

Menghindari benturan kepentingan atau konflik antarsektor dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya alam. 

d). Keterpaduan Pemanfaatan:

Menjamin keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara dalam satu kesatuan wilayah. 

e). Kesinambungan Pembangunan:

Menjamin keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor melalui pengelolaan ruang yang baik. 

Proses Perencanaan Tata Ruang

Perencanaan tata ruang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berisi tujuan, kebijakan, strategi, serta rencana penetapan dan manfaat pengembangan ruang. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, seperti penyusunan laporan pendahuluan, kompilasi data, analisis, dan penyusunan rencana akhir. 

Aspek-aspek yang Mempengaruhi Tata Ruang

Penataan ruang dipengaruhi oleh berbagai aspek, di antaranya:

a). Aspek Teknis: Meliputi kajian teknis dan kondisi fisik wilayah. 

b). Aspek Ekonomi: Melibatkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya. 

c). Aspek Sosial dan Budaya: Mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai budaya setempat. 

d). Aspek Hukum dan Kelembagaan: Mengacu pada peraturan perundang-undangan dan struktur kelembagaan yang mengatur tata ruang. 

e). Aspek Lingkungan: Menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan alam. 

Asas tata ruang menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 meliputi :

1. Asas Keterpaduan
  • Penataan ruang diselenggarakan dengan menyatukan berbagai aspek yang terkait, seperti sistem tata ruang, tujuan, kebijakan, program, dan rencana tata ruang, agar saling melengkapi. 
2. Asas Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan
  • Penataan ruang diselenggarakan untuk mewujudkan keserasian struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, serta keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan daerah. 
3. Asas Keberlanjutan
  • Penataan ruang diselenggarakan untuk menjamin kelestarian dan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dengan memperhatikan generasi yang akan datang. 
4. Asas Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan
  • Penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang serta mengarahkan untuk mencapai hasil yang maksimal dan sesuai dengan potensi sumber daya yang ada. 
5. Asas Keterbukaan
  • Penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan transparan, mulai dari proses perencanaan hingga evaluasi dan pengawasan. 
6. Asas Kebersamaan dan Kemitraan
  • Penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk mencapai tujuan bersama. 
7. Asas Perlindungan Kepentingan Umum
  • Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 
8. Asas Kepastian Hukum dan Keadilan
  • Penataan ruang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dalam proses penataannya. 
9. Asas Akuntabilitas
  • Penataan ruang diselenggarakan secara bertanggung jawab, baik dalam proses, pendanaan, maupun hasil penyelenggaraan penataan ruang tersebut. 
Penataan Ruang Nasional, Regional dan Lokal

RTRWN adalah singkatan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yaitu rencana yang mengatur pemanfaatan ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencakup darat, laut, udara, dan bagian dalam bumi. Tujuannya untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta sebagai pedoman untuk keterpaduan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional. 

Hierarki dan Keterkaitan:

RTRWN memiliki skala paling luas dan merupakan dasar penyusunan rencana tata ruang di bawahnya, yaitu: 
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi: Penjabaran RTRWN di tingkat provinsi.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota: Penjabaran lebih lanjut dari RTRW Provinsi di tingkat kabupaten atau kota.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR): Rencana rinci dari RTRW kabupaten/kota dengan skala yang lebih detail, yaitu 1:5.000.

Kebijakan dan Strategi RTRWN

Kebijakan RTRWN adalah arahan umum mengenai struktur ruang (pusat pertumbuhan, jaringan prasarana) dan pola ruang (kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan strategis nasional) di tingkat nasional, dengan tujuan mewujudkan ruang nasional yang aman, produktif, dan berkelanjutan. Strategi RTRWN adalah langkah operasional untuk menjabarkan kebijakan tersebut, yang mencakup berbagai aspek seperti pengembangan ekonomi, penyediaan prasarana, pengelolaan kawasan, dan mitigasi bencana. 

Elemen-Elemen Kebijakan dan Strategi RTRWN

1. Kebijakan Struktur Ruang:
  • Fokus pada penyediaan akses pelayanan perkotaan, pusat pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kualitas dan jangkauan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. 
2. Kebijakan Pola Ruang:
  • Mengatur penggunaan ruang untuk kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis nasional, serta untuk menjaga keseimbangan lingkungan. 
Strategi Umum:
  • Penjabaran kebijakan ke dalam langkah-langkah operasional yang lebih rinci, termasuk:
Pengembangan Perekonomian: 
  • Mengarahkan jenis kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan. 
Sistem Pusat Kegiatan: 
  • Mengembangkan sistem pusat kegiatan ekonomi dan permukiman yang memadai. 
Prasarana dan Sarana: 
  • Penyediaan fasilitas seperti air bersih, drainase, pengelolaan sampah, air limbah, energi, dan jaringan telekomunikasi serta transportasi yang terintegrasi. 
Mitigasi Bencana: 
  • Merancang strategi untuk mengurangi risiko bencana di daerah rawan bencana. 
Kawasan Strategis: 
  • Pengembangan kawasan inti dan penyangga di area strategis nasional. 

Dwi Rahmanto
Dwi Rahmanto  Welcome to my little corner of the internet!

Komentar