Konsep Ruang
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai satu kesatuan wilayah yang menjadi tempat hidup dan kegiatan manusia serta makhluk lain, serta untuk memelihara kelangsungan hidup. Konsep ini menekankan bahwa ruang bukanlah hanya tiga dimensi fisika, melainkan suatu sistem ekologis yang terintegrasi dan menjadi dasar bagi aktivitas manusia.
Konsep Tata Ruang
Konsep tata ruang adalah susunan terencana antara struktur ruang (pusat-pusat kegiatan dan jaringan prasarana) dan pola ruang (distribusi kawasan lindung dan budi daya) dalam satu kesatuan wilayah darat, laut, dan udara untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta untuk mengelola konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya alam. Perencanaan tata ruang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai daya dukungnya dan memfasilitasi kegiatan masyarakat dan ekonomi secara harmonis.
Elemen-elemen Konsep Tata Ruang
a). Struktur Ruang:
Mengacu pada susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah seperti transportasi, telekomunikasi, dan energi yang menghubungkan pusat-pusat tersebut.
b). Pola Ruang:
Mengacu pada distribusi kawasan lindung (misalnya hutan) dan kawasan budi daya (misalnya permukiman dan pertanian) di dalam wilayah tersebut.
Tujuan Tata Ruang
a). Keamanan dan Kenyamanan:
Menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi manusia dan makhluk hidup.
b). Produktivitas dan Kesejahteraan:
Memastikan ruang dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
c). Pencegahan Konflik:
Menghindari benturan kepentingan atau konflik antarsektor dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
d). Keterpaduan Pemanfaatan:
Menjamin keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara dalam satu kesatuan wilayah.
e). Kesinambungan Pembangunan:
Menjamin keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor melalui pengelolaan ruang yang baik.
Proses Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan tata ruang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berisi tujuan, kebijakan, strategi, serta rencana penetapan dan manfaat pengembangan ruang. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, seperti penyusunan laporan pendahuluan, kompilasi data, analisis, dan penyusunan rencana akhir.
Aspek-aspek yang Mempengaruhi Tata Ruang
Penataan ruang dipengaruhi oleh berbagai aspek, di antaranya:
a). Aspek Teknis: Meliputi kajian teknis dan kondisi fisik wilayah.
b). Aspek Ekonomi: Melibatkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya.
c). Aspek Sosial dan Budaya: Mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai budaya setempat.
d). Aspek Hukum dan Kelembagaan: Mengacu pada peraturan perundang-undangan dan struktur kelembagaan yang mengatur tata ruang.
e). Aspek Lingkungan: Menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan alam.
Asas tata ruang menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 meliputi :
- Penataan ruang diselenggarakan dengan menyatukan berbagai aspek yang terkait, seperti sistem tata ruang, tujuan, kebijakan, program, dan rencana tata ruang, agar saling melengkapi.
- Penataan ruang diselenggarakan untuk mewujudkan keserasian struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, serta keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan daerah.
- Penataan ruang diselenggarakan untuk menjamin kelestarian dan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dengan memperhatikan generasi yang akan datang.
- Penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang serta mengarahkan untuk mencapai hasil yang maksimal dan sesuai dengan potensi sumber daya yang ada.
- Penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan transparan, mulai dari proses perencanaan hingga evaluasi dan pengawasan.
- Penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk mencapai tujuan bersama.
- Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Penataan ruang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dalam proses penataannya.
- Penataan ruang diselenggarakan secara bertanggung jawab, baik dalam proses, pendanaan, maupun hasil penyelenggaraan penataan ruang tersebut.
Hierarki dan Keterkaitan:
Kebijakan dan Strategi RTRWN
Elemen-Elemen Kebijakan dan Strategi RTRWN
- Fokus pada penyediaan akses pelayanan perkotaan, pusat pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kualitas dan jangkauan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.
- Mengatur penggunaan ruang untuk kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis nasional, serta untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
- Penjabaran kebijakan ke dalam langkah-langkah operasional yang lebih rinci, termasuk:
- Mengarahkan jenis kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan.
- Mengembangkan sistem pusat kegiatan ekonomi dan permukiman yang memadai.
- Penyediaan fasilitas seperti air bersih, drainase, pengelolaan sampah, air limbah, energi, dan jaringan telekomunikasi serta transportasi yang terintegrasi.
- Merancang strategi untuk mengurangi risiko bencana di daerah rawan bencana.
- Pengembangan kawasan inti dan penyangga di area strategis nasional.