Dwi Rahmanto
Dwi Rahmanto Welcome to my little corner of the internet!

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Pengertian

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut. 

Kesimpulan:

Analisis tentang dampak yang mungkin terjadi ketika suatu proyek atau uasaha dilakukan.

Kajian dalam AMDAL

Setelah melakukan analisis, tentu akan ada berbagai dokumen yang dihasilkan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu tujuan AMDAL untuk menjadi legalitas ketika pembangunan dilaksanakan. Berbagai bentuk hasil kajian tertuang dalam:

1. KAANDAL

KAANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yakni dokumen tentang ruang lingkup dan kedalaman kajian ANDAL. Isinya mengenai dampak, batas-batas studi, metode dari pemrakarsa kegiatan dan komisi penilai.

2. ANDAL

ANDAL adalah dokumen analisis dampak lingkungan merupakan sebuah penelitian terkait dampak penting dari sebuah kegiatan. ANDAL dilakukan setelah berbagai proses dari KAANDAL rampung. Karena fungsi ANDAL untuk mencermati KAANDAL lebih dalam.

3. RKL

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RKL merupakan dokumen mengenai pencegahan dampak negatif dan pemaksimalan dampak positif. Salah satu kajian ini mendukung terlaksananya tujuan AMDAL secara tepat sasaran.

4. RPL

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup atau RPL adalah berbagai kegiatan yang berisi pemantauan terhadap dampak pembangunan. Hasil dari pemantauan tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi efektivitas pengelolaan di lapangan.

KEGIATAN USAHA WAJIB AMDAL

1) Industri: Pabrik semen, pabrik kimia, dan industri manufaktur skala besar. 

2) Infrastruktur: Pembangunan jalan tol, bandara, jembatan, bendungan, dan terowongan. 

3) Energi: Pembangkit listrik (tenaga air, panas bumi, nuklir) dan usaha minyak dan gas bumi. 

4) Pertambangan: Penambangan batu bara, emas, nikel, dan mineral lainnya. 

5) Pariwisata: Pembangunan resor, hotel, dan tempat wisata besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. 

Dokumen Lingkungan Pengganti AMDAL:

UKL-UPL: Diperlukan untuk usaha yang tidak berdampak penting, tetapi masih memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan. 

SPPL: Diperlukan untuk kegiatan yang tidak masuk kategori wajib AMDAL maupun UKL-UPL, hanya perlu membuat surat pernyataan kesanggupan mengelola dan memantau lingkungan hidup. 

Kegiatan usaha yang tidak wajib amdal

1) Penelitian dan Pengembangan: Penelitian dan pengembangan teknologi nonkomersial atau pengembangan ilmiah nonkomersial. 

2) UMKM: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan. 

3) Badan Digital: Industri atau badan usaha yang bergerak di bidang digital. 

4) Kegiatan Budidaya: Kegiatan budidaya yang tidak memiliki dampak buruk bagi lingkungan. 

Tujuan AMDAL

Analisis dampak lingkungan dilakukan dengan berbagai tujuan AMDAL, di antaranya:

1. Menjadi Masukan Positif

Analisis yang dilakukan dapat memberikan masukan supaya setiap perencanaan dilakukan berdasarkan kelestarian lingkungan. Kajian demi kajian menjadi acuan penting agar pembangunan tidak merusak atau menyebabkan kerusakan di suatu hari nanti.

2. Memberikan Izin Usaha

Izin usaha maupun kegiatan bisa dikeluarkan oleh pihak yang bertanggung jawab setelah melihat apakah kondisinya memungkinkan untuk dilakukan atau tidak. Jika sudah mendapatkan izin maka tidak akan terjadi permasalahan.

3. Acuan Rencana Pembangunan Wilayah

Pembangunan wilayah dapat memberikan kepuasan bagi orang yang tinggal di sekitarnya. Hal ini menjadi bentuk kebanggaan karena infrastruktur bertambah. Namun, semua itu harus memenuhi analisis lingkungan terlebih dahulu agar tidak menyebabkan kerugian.

4. Dokumentasi Legal dan Ilmiah

Terakhir, tujuan membuat analisis dengan bantuan Sucofindo adalah untuk menghasilkan dokumentasi legal dan ilmiah. Ketika harus dihadapkan pada hukum maka salah satu tujuan AMDAL ini dapat menjadi bukti absah serta kuat.

Manfaat AMDAL

a) Bagi Pemerintah

1. Dasar pengambilan keputusan yang kuat

2. Efisiensi dan efektivitas perencanaan pembangunan

3. Kontrol dan pengawasan pembangunan

4. Peningkatan citra dan akuntabilitas

b) Bagi Pelaku Usaha

1. Menjamin kepastian hukum dan izin usaha 

2. Minimalisasi risiko lingkungan dan finansial, 

3. Peningkatan efisiensi sumber daya, serta 

4. Peningkatan citra dan hubungan baik dengan pemangku kepentingan dan masyarakat

c) Bagi Masyarakat

1. Mendapatkan informasi transparan: Masyarakat berhak mengetahui rencana pembangunan yang akan dilakukan di wilayah mereka. AMDAL menyediakan informasi ini agar masyarakat memahami dampak yang mungkin terjadi.

2. Mencegah kerugian sosial-ekonomi: Pembangunan yang tidak terkontrol dapat merusak sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian masyarakat, seperti pertanian atau perikanan. AMDAL memastikan bahwa potensi kerugian tersebut diminimalisir.

3. Memastikan pembangunan yang berkelanjutan: AMDAL adalah instrumen kunci untuk menjamin bahwa pembangunan ekonomi berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan, sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.


Dwi Rahmanto
Dwi Rahmanto  Welcome to my little corner of the internet!

Komentar